BPN BALI DIMINTA ANTISIPASI KONFLIK PERTANAHAN

21-07-2009 / KOMISI II
Komisi II DPR RI meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali untuk mengantisipasi terjadinya konflik pertanahan yang diakibatkan dari terbatasnya lahan di daerah tersebut. Hal ini dikemukakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Kamis (16/7) yang dipimpin Ketua Tim Saifullah Ma’shum (F-KB). Menurut Mahfudz, ada dua faktor yang menjadi ancaman konflik pertanahan di Provinsi Bali. Pertama, faktor yang menguntungkan karena Bali sebagai tujuan pariwisata dan provinsi yang kaya budaya ini, akan banyak dikunjungi wisatawan asing maupun domestik. Ke dua, faktor negatifnya adalah karena Bali menjadi daerah tujuan wisatawan asing maupun domestik, harga tanah-tanah di Bali melambung sedemikian tingginya. Bahkan, seperti dikatakan Gubernur Bali, ada satu Ruko di daerah yang strategis dengan luas tanah 50 meter harganya mencapai Rp 5 miliar. “Sungguh harga yang tidak terbayangkan bagi kita semua,” kata Mahfudz. Padahal harga tanah di Jakarta saja tidak semahal itu. Penambahan lahan yang terus menerus bagi kepentingan usaha, perumahan, gedung-gedung, maupun hotel-hotel ini semakin tidak terhindari. Apalagi peraturan di provinsi tersebut menyebutkan, tinggi bangunan yang ada di Provinsi Bali tidak boleh lebih dari 15 meter. Berarti gedung yang dibangun bukan semakin tinggi, tapi penambahannya akan semakin melebar. Tidak diperbolehkannya bangunan melebihi 15 meter ini terkait erat dengan faktor agama dan budaya setempat. Tentunya. kata mahfudz, dengan semakin melebarnya lahan yang digunakan, BPN jauh-jauh sebelumnya harus melakukan antisipasi, agar potensi konflik dengan terbatasnya lahan yang ada di provinsi tersebut dapat dihindari. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Gusti Kompiang Arimbawa mengatakan, dinamika perekonomian dan pembangunan yang berlangsung tinggi di wilayah Provinsi Bali memang menuntut kebutuhan tanah yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tanah dengan keterbatasan tanah yang tersedia, Gusti mengakui, Pemerintah Provinsi Bali memang dihadapkan pada kondisi yang sangat dilematis. Bahkan, alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian di wilayah perkotaan dan sekitarnya merupakan suatu proses yang sulit untuk dihindari. Gusti menambahkan, sebagian besar kota di Provinsi Bali yang merupakan pusat aktifitas masyarakat terletak pada hamparan tanah-tanah pertanian produktif, sehingga penggunaan/pemanfaatan tanah bersifat membangun, dalam perkembangannya tidak dapat menghindar dari pemanfaatan terhadap tanah-tanah pertanian tersebut. Mengantisipasi keadaan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan pengendalian melalui kebijakan penataan ruang wilayah, dalam bentuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota maupun rencana detail tata ruang kawasan. Kebijakan penataan ruang wilayah tersebut, kata Gusti, selanjutnya menjadi pedoman bagi pihak yang berkepentingan dengan usaha pemanfaatan ruang/tanah. Lebih jauh Gusti menjelaskan, sebagai bagian integral dari penataan ruang wilayah, maka peruntukan penggunaan tanah wilayah Provinsi Bali harus sesuai dan terintegrasi dengan kebijakan penataan ruang wilayah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali (dengan berlakunya UU Nomor 26/2007 Perda Nomor 3/2005 sedang dilakukan revisi tahun 2008/2009). Disisi lain, untuk mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan ruang/tanah yang tidak sesuai dengan kebijakan penataan ruang, khususnya terhadap tumbuhnya pemukiman kumuh/tidak teratur. Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional menata daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman di wilayah perkotaan, melalui kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan (urban land consolidation) baik yang dilaksanakan oleh pemerintah dan swadaya masyarakat. (tt)
BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...